News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perintahkan Anak Buah Paksa Terapis Telanjang, Kepala Satpol PP Divonis Satu Bulan Penjara

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan Kepala Badan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung Cik Raden bersalah atas perkara penggerebekan City Spa sebagai tempat prostitusi terselubung. TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA

Cik Raden meminta Gusti mengondisikan seolah City Spa melayani kegiatan prostitusi.

Cik Raden memberikan uang Rp 750 ribu kepada Gusti untuk mengusahakan pemijat di City Spa mau telanjang dan berhubungan badan.

Apabila sudah telanjang dan berhubungan badan, kata Syarief, Cik Raden menyuruh Gusti memberitahu Budi agar Budi masuk menggerebek City Spa.

Dengan begitu ada alasan bagi Pol PP untuk mencabut izin City Spa.

Gusti berangkat ke City Spa untuk melaksanakan rencana Cik Raden tersebut. Gusti memesan kamar bersama pemijat.
Gusti memaksa pemijat untuk telanjang dan berhubungan badan. Setelah itu, Gusti mengirimkan pesan singkat kepada Budi, temannya sesama anggota Pol PP memberitahukan bahwa pemijat sudah telanjang.

Budi dan tim dari Pol PP langsung masuk dan menggerebek Gusti dan pemijat yang sudah telanjang bulat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini