Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Bapol PP) Bandar Lampung Cik Raden divionis bersalah oleh majelis hakim PN Tanjungkarang, Rabu (21/12/2016).
Ia dihukum penjara selama sebulan, dipotong masa penahanan yang sudah dijalaninya.
Cik Raden terjerat masalah hukum pascapenggerebekan City Spa yang diduga sebagai tempat prostitusi terselubung, beberapa waktu silam.
Namun, yang jadi masalah, Cik Raden menyuruh anak buahnya untuk memaksa terapis City Spa telanjang. Tujuannya supaya tempat pijat tersebut bisa dirazia sebagai tempat prostitusi terselubung.
Majelis hakim yang diketuai Yus Enidar menyatakan, perbuatan Cik Raden melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan jo pasal 56 ke-2 KUHP.
Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni dua tahun penjara. Dengan vonis tersebut, artinya Cik Raden tidak perlu menjalani masa hukuman karena sudah dipotong masa tahanan.
Bagi majelis hakim, perbuatan yang meringankan Cik Raden adalah niat luhurnya supaya City Spa tidak dijadikan tempat prostitusi terselubung.
Kemudian, yang memberatkan, karena Cik Raden adalah aparatur sipil negara. Seharusnya, ia memberi contoh kepada masyarakat.(*)