News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Vonis Mantan Dandim yang Bunuh Ajudannya, Ini Reaksi Istri Korban

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung sidang mengenakan kaus bergambar Kopka Andi Pria Dwi Harsono, di Pengadilan Tinggi Militer Surabaya, Rabu (28/12/2016)

Di rumah dinas yang letaknya tidak jauh dari markas Kodim Lamongan, korban menyiapkan segala keperluan keluarga atasannya, dari menyiapkan menu makanan, mencuci pakaian, hingga memandikan anak-anaknya.

Kejadian bermula dari laporan putri Letkol Ade Rizal Muharram yang berusia empat tahun, bahwa dia kerap menerima pelecehan seksual dari sang ajudan rumah tangga ayahnya.

Mendengar laporan putrinya, sang Dandim pun memerintahkan intel Dandim untuk memeriksa Kopka Andi Pria Dwi Harsono di ruang intel markas Kodim pada 21 Oktober 2014.

Dalam pemeriksaan itulah bapak satu anak itu menerima kekerasan dari pukulan dengan tangan kosong hingga pukulan dengan benda keras.

"Tujuannya agar si ajudan mengakui perbuatannya," kata Ketua Majelis Hakim, Sugeng Sutrisno.

Dalam keterangan saksi yang merupakan anggota Kodim Lamongan, Letkol Ade Rizal Muharram juga sempat menjepit kemaluan ajudannya dengan karet gelang hingga memukul tubuhnya dengan selang air, agar mengakui perbuatannya.

Selama empat hari, si ajudan berada di ruangan intel untuk diinterogasi. Sampai akhirnya dia pun mengakui perbuatan tersebut. 

Belum diketahui secara pasti, pengakuan si ajudan apakah memang benar dia melakukan pelecehan atau karena dia tidak kuasa menahan sakit karena penganiayaan atasannya, yang pasti hasil visum bekas pelecehan seksual oleh Kopka Andi tidak pernah diperoleh pihak keluarga.

Nahas bagi si ajudan, meski sudah mengakui perbuatannya, tidak justru intimidasi berhenti.

Penganiayaan justru semakin menjadi-jadi bahkan dilakukan oleh Dandim Lamongan sendiri.

Di malam terakhir kata majelis hakim, saksi mendapati Letkol Ade memasuki ruang intel tempat Kopka Andi diperiksa.

"Saat keluar ruangan saksi hanya melihat dari belakang bahwa kaus yang dikenakan si Dandim sudah basah dengan keringat," jelas majelis hakim.

Esok harinya pada 24 Oktober, Kopka Andi ditemukan tergantung di ruangan intel Kodim Lamongan dengan tangan terborgol.

Hasil olah TKP, membantah bahwa Kopka Andi bunuh diri, menyusul banyak luka lebam dan tangan yang terborgol saat pertama ditemukan. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini