Polisi militer menetapkan enam pelaku dalam kasus tersebut. Selain pelaku utama Letkol Ade Rizal Muharram, juga ada lima anak buahnya yang diperintah untuk turut melakukan penganiayaan kepada Kopka Andi Pria Dwi Harsono.
Kelima anak buah Letkol Ade Rizal Muharram sudah divonis Juni lalu di Pengadilan Militer III-13 Madiun, Jawa Timur.
Serka Mintoro Serma Joko Widodo dan Sertu M Amzah dihukum 9 bulan penjara, Serda Agustinus Merin dan Sersan Mayor Agen Purnama masing-masing 8 bulan penjara.
BERITA TERKAIT