Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pihak Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar Bali menyita sedikitnya 9071 berbagai jenis kosmetik dalam 1,4 juta kemasan selama setahun terakhir.
Produk ilegal ini sendiro didapat dari berbagai daerah di Bali, yang merupakan produk impor ilegal.
Kepala BBPOM Bali Endang Widowati menyatakan, selama bulan Januari hingga Oktober 2016 pihaknya mendapat 354 pengaduan produk ilegal yakni kosmetika tidak memiliki nomor notifikasi dan dijual melalui online maupun sarana produksi kosmetika lainnya.
Dan dari hasil penertiban ini, sekitar 9071 jenis kosmetik dengan 1.424.413 kemasan dengan nilai sekitar Rp. 77,9 Miliar.
"Temuan ini mengandung bahan berbahaya," katanya Jumat (30/12/2016).
Endang menjelaskan, atas temuan itu pihaknya juga melakukan pembatalan terhadap 1.491 izin edar atau nomor notifikasi kosmetika, pembekuan akses 28 pemohom notifikasi kosmetika, penghentian sementara terhadap dua pemohon notifikasi dan pemusnahan produk.
"Untuk pemusnahan produk senilai Rp. 34,7 Miliar sudah kami musnahkan," jelasnya.
Dia menambahkan, kosmetika ini paling sering disita ialah kosmetika untuk produk kosmetika dekoratif dan produk perawatan kulit.
"Bahan-bahan berbahaya itu ialah merkuri, hidrokinon, asam retinoat, serta bahan pewarna merah K3, merah K10 dan Sudan IV. Dan untuk obat yang disita memilik kandngan Klindamisin dan Teofilin," bebernya. (ang)