Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tulisan Bambang Tri dalam karyanya Jokowi Undercover lebih banyak mengandung fitnah ketimbang data-data akurat yang dapat dipertanggungkawabkan.
Demikian disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar saat mendampingi Kapolri Jenderal Tito Karnavian mendatangi Polres Cimahi, Kota Bandung, Selasa (3/1/2017).
"Ternyata lebih banyak pendapat pribadi. Tidak didasari hasil riset, pendapat atau literatur dari para ahli yang fakta-faktanya dapat dipertanggungjawabkan," ungkap Boy.
Boy berujar, hasil sementara tersebut setelah penyidik memeriksa Bambang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk meminta keterangan para ahli.
Sedianya pemeriksaan terhadap Bambang masih berjalan. Sementara keterangan para ahli sangat membantu penyidik menganalisi dan menilai dugaan pelanggaran hukum terhadap Bambang.
Bambang dijerat dalam kasus pencemaran nama baik atau fitnah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008.
Selain memeriksa saksi ahli, penyidik akan mendalami keterlibatan pihak lain dalan penulisan buku Bambang tersebut. Selama ini Bambang menawarkan bukunya melalui media sosial.
"Masih didalami apakah ada motif lain di samping kaitan penjualan, ekonomi atau politik," kata Boy.
Penananganan kasus Bambang tindaklanjut laporan masyarakat yang selama ini merasa dirugikan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan sampai penangkapan Bambang.
"Kami berangkat dari unsur pidana yang disangkakan. Patut diduga sejumlah pelanggaran hukum terjadi dengan berlandaskan dengan fakta yang akurat," kata Boy.