TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, mengatakan tiga orang yang diduga memperkosa dan membunuh seorang bocah di Sorong, sangat mungkin untuk dijatuhi hukuman kebiri.
Penerapan hukuman kebiri atau bahkan hukuman mati kepada para pelaku, jika bisa dibuktikan para pelaku adalah orang dewasa, dan dijerat dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016.
Baca: Bocah 6 Tahun Tewas Diperkosa di Sorong
"Karena masih diselidiki Polres, apakah mereka anak-anak atau sudah dewasa, jadi saya belum dapat kepastian mengenai umur mereka," ujar Yohana Yembise kepada wartawan di kantor Kementerian Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta Pusat, Senin (16/1/2017).
Jika para pelaku masih di bawah umur, maka aturan kebiri tersebut tidak bisa diterapkan. Hukuman maksimal untuk pelaku di bawah umur adalah 10 tahun penjara.
"Kalau dewasa kemungkinan masih dapat, bisa kena pidana mati, seumur hidup dan juga bisa kena hukuman kebiri. Namun itu keputusan hakim," katanya.
Pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah di Sorong terjadi pada Selasa (10/1), tak jauh dari lokasi bandara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong. Para pelaku yang dalam keadaan mabuk, membunuh korban karena berontak saat diperkosa.
Saat ini ketiga pelaku sudah berhasil diamankan oleh petugas dari Polres Sorong Kota. Yohana Yembise mengaku sudah menyambangi Sorong untuk memantau kasus tersebut.