TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Boalemo, Rum Pagau-Lahmuddin Hambali (Paham) menyatakan akan melakukan upaya hukum atas putusan KPUD Boalemo yang mencoret mereka dari kepesertaan mereka di Pilkada mendatang.
Upaya itu berupa ajuan ke Mahkamah Agung untuk membatalkan SK KPUD Boalemo.
"Kami minta MA membatalkan SK KPUD Boalemo yang mencoret Paham sebagai kontestan pilkada. Kami keberatan dengan keputusan itu," kata tim hukum pasangan Paham, Sugihartono saat dihubungi Tribunnews.com, melalui sambungan telepon, Jumat (20/1/2017).
Sugihartono mengatakan, permohonan dimasukkan tim kuasa hukum pasangan Paham ke MA tanggal 16 Januari 2017, dan sudah diregister oleh MA.
Adapun SK KPUD Boalemo yang diminta untuk dibatalkan adalah surat keputusan bernomor 02/Kpts/KPU Kab.Boalemo/Pilbup/027.436540/ I/2017 tentang penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati menjadi peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo tahun 2017.
Pencoretan pasangan Paham dilakukan KPUD merujuk amar putusan kasasi MA nomor: 570 K/TUN/PILKADA/2016, tanggal 4 Januari 2017.
"Ini permohonan baru, bukan PK. Kami tidak bisa melakukan PK karena kami bukan dalam pihak perkara kasasi," katanya.
"Upaya hukum yang kami tempuh menggunakan Perma (Peraturan MA) Nomor 11 tahun 2016 tentang sengketa administrasi pemilihan. Bisa dibilang ini upaya hukum yang luar biasa karena belum diatur oleh undang-undang, tapi kami merasa ada hal yang perlu diluruskan dari aturan perundang-undangan," tuturnya.
Intinya, kata Sugihartono, kubu pasangan Paham merasakan ketidakadilan prosedural.
Pasangan Paham bukan sebagai pihak dalam perkara kasasi, tidak diberikan ruang untuk membela diri, tetapi putusan kasasi tersebut merugikan mereka.
"Makanya dengan menggunakan Perma 11/2016, kami minta MA melakukan terobosan hukum," jelas dia.
Sugihartono menyampaikan ada sejumlah kejanggalan yang kalau saja kejanggalan-kejanggalan ini diungkapkan pada saat perkara kasasi, maka putusan kasasi MA bukan seperti yang ada saat ini.
Dia mencontohkan, dalam putusan kasasi disebutkan bahwa pasangan Paham tidak memenuhi syarat sebagai calon karena dinilai melanggar Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016.
Hal ini terkait langkah Bupati Rum yang mengeluarkan SK penggantian Direktur Rumah Sakit Tani dan Nelayan pada 5 Agustus 2016, dan SK pemberhentian Ardiansyah Passo dari Kasie di Satpol PP menjadi staf di kecamatan.