Polisi menemukan tiga pucuk pistol revolver lengkap dengan amunisi di belakang rumah Jhon. Satu di antara pistol tersebut dipakai Putra untuk menembak Kuna.
Dalam konferensi pers, petugas menghadirkan para tersangka di antaranya Chandra alias Ayen, Zen, Jhon Marwan Lubis alias Ucok, Wahyudi alias Culun, dan Muslim.
Penangkapan seluruh anggota komplotan pembunuh bayaran diawali polisi dengan menciduk Muslim dan Wahyudi.
Muslim berupaya membunuh Kuna pada 5 April 2014 atas suruhan Rawi, namun salah sasaran. Saat itu Kuna bersama istrinya, Kawida, dan Wiria, pekerja Kuna Air Soft Gun, turun dari mobil.
Tiba-tiba dua pemuda berpenutup wajah mendekat dan mengayunkan balok kayu tapi mengenai Wiria hingga gegar otak. Seketika mereka kabur naik motor. Belakangan terungkap pelaku adalah Muslim dan Wahyudi.
Kapolda Sumut menambahkan, Wahyudi berperan membantu Muslim melarikan diri dari kejaran polisi, usai memukul kepala Wiria yang dianggapnya Kuna.
"Mereka terlebih dahulu kami tangkap. Pada perencanaan pembunuhan tahap kedua, mereka dapat tugas serupa dari Rawi, tapi ditolak,” ujar Kapolda Sumut.
Pencemaran Nama Baik
Kuna merupakan terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Ketua Parisada Sumut Narensami dan Parisada Medan, Siwaji Raja.
Ia dilaporkan ke Polda Sumut sesuai dengan Nomor : STTPL/172/II/2016/SPK III tanggal 15 Februari 2015. Dia disangka melanggar Pasal 27 (3) UU RI NO II Tahun 2008. Tentang ITE dan Pasal 310 KUHP.
Pelaporan terhadap Kuna berdasarkan status di Facebook Gadah Sutam. Dalam pemeriksaan di polisi terungkap akun tersebut dikelola Kuna.
Dengan tewasnya Kuna, penyidik Subdit II/Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menghentikan penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
"Otomatis kasus dugaan pencemaran nama dengan terlapor (Kuna) gugur demi hukum," ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan.
Ia menambahkan, setiap orang yang berurusan dengan hukum kemudian meninggalkan, sesuai aturan proses penyidikan terhadap bersangkutan terhenti.
"Hal tersebut sudah diatur dalam KUHP. Setiap orang yang terkena masalah hukum, maka kasus atau tuntutan hukum yang menimpanya dihentikan," ucap dia.