TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Tiga orang pemuda digulung anggota Polsek Mengwi karena melakukan pembobolan konter Handphone.
Adalah AMP (17) warga Denpasar Barat, I Putu Agustika Wirawan (19) warga Jalan Gunung Guntur Denpasar, dan I Gede Wira Ady Prasetya (19) warga Padangdambian Denpasar Barat, Bali.
Ketiganya pun dijebloskan penjara karena perbuatannya.
Kapolsek Mengwi Kompol I Nengah Patra menyatakan, mereka melakukan pencurian pada akhir tahun lalu sekora pukul 02.00 Wita dini hari.
Mereka menguras dagangan konter milik I Gede Bayu Angga Mahardika (24) warga Jalan Banjar Umar Tegal Buduk Mengwi Badung Bali.
"Mereka kami amankan pada 8 Januari 2017 dua pekan lalu. Kami amakan dari laporan korban," katanya Senin (23/1/2017).
Dijelaskannya, para pelaku pencurian melakukan aksinya dengan cara mencongkel pintu rolling door dengan menggunakan batang besi.
Kemudian, pelaku masuk toko dengan cara merusak gembok.
Dan barang yang berhasil digondol ialah Delapan jenis Liquid dengan berbagai merk seharga Rp.3.355.000, enam jenis device dengan berbagai merk seharga Rp.1.730.000 dan HP dengan merk Nexon dan Black Barry seharga Rp.1.500.000.
"Korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 6.585.000," jelas Kapolsek.
Mereka bertiga dikenakan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (ang).