TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati non-aktif Buton, Samsu Umar Abdul Saimun.
Samsu ditangkap sekitar pukul 17.30 WIB di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Rabu (25/1/2017).
Ia tiba sekitar pukul 19.00 WIB di gedung KPK, mengenakan kemeja biru lengan panjang.
"Samsu ditangkap saat turun dari pesawat setelah melakukan perjalanan dari Kendari, Sulawesi Tenggara, ke Jakarta," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Febri menyebutkan, KPK telah melakukan upaya persuasif dengan melakukan penjadwalan pemeriksaan terhadap Samsu.
Ia telah dipanggil sebanyak tiga kali sebelum ditangkap pada hari ini.
Menurut Febri, sejak praperadilan Samsu ditolak pada Selasa (24/1/2017), tim KPK telah menurunkan tim ke Baubau, Sulawesi Tenggara.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memutuskan tindakan hukum berikutnya.
"Saya kira jadi pelajaran bagi tersangka lain agar segera memenuhi panggilan KPK jika sudah dipanggil dengan sebaik-baiknya secara patut," ujar Febri.
Penetapan Samsu Umar sebagai tersangka terkait dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada 2012.
Ia telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.
Sebelumnya Samsu mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil.
Ketika uang itu diberikan, sekitar 2012, Akil masih menjabat hakim konstitusi.
Menurut Samsu, pemberian uang Rp 1 miliar itu berkaitan dengan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK.
Saat ini, Akil sedang menjalani masa hukuman penjara seumur hidup karena menerima suap sembilan sengketa Pikada di MK pada 2011. (kompas.com/lutfymairizalputra)