TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Lembaga Survei Indo Barometer Junaidi melaporkan Calon Bupati Kabupaten Pulau Morotai Ali Sangaji ke Polda Maluku Utara atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Dugaan tersebut dilaporkan atas tindakan Ali Sangaji yang mengaku mendapatkan dukungan publik sebesar 71 persen dengan mencatut nama Indo Barometer.
Berdasarkan penuturan Junaidi, dalam kampanye terbuka di Desa Daruba Pante Kecamatan Morotai Selatan, 19 Desember 2016, Ali Sangaji mencatut nama Indo Barometer dengan menyatakan bahwa dirinya unggul dari calon lainnya berdasarkan survei yang dilakukan Indo Barometer.
"Padahal, Indo Barometer tidak memiliki data survei Pilkada Kabupaten Pulau Morotai seperti yang diutarakan Ali Sangaji," kata Junaidi dalam rilisnya, Selasa (31/1/2017).
Karena itu, Junaidi menganggap apa yang dilakukan Ali Sangaji sebagai bentuk perbuatan pidana yang diancam pasal 310 ayat 1 dan pasal 311 ayat 1 KUHP.
Dalam laporannya ke Polda Maluku Utara, Jumat, 27 Januari 2017, Junaidi membawa tiga alat bukti berupa rekaman video kampanye Ali Sangaji, dokumen laporan survei, dan dokumen simulasi pasangan calon bupati dan wakil bupati (pertanyaan tertutup).
Di dalam laporan survei tersebut, tidak ada yang menyebutkan Ali Sangaji unggul 71 persen di banding calon lainnya.
Terlebih, survei yang dilakukan Indo Barometer adalah survei yang dilakukan untuk kalangan sendiri dan bukan untuk kalangan terbuka.
Laporan Junaidi telah diterima pihak Polda Maluku Utara.
Selanjutnya, kata Junaidi, pihak kepolisian akan memeriksa dokumen pelaporannya dan melakukan penyelidikan berkenaan dengan hal tersebut.