TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Kasus dugaan perzinaan yang melibatkan perwira menengah Ajun Komisi Besar Polisi (AKBP) FI dengan seorang polisi wanita (polwan) Inspektur Dua (Ipda) AN, mendapat atensi dari Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Sudjarno.
Kapolda memastikan kedua perwira itu diproses secara etik maupun pidana.
Dugaan perzinaan antara FI dan AN dilaporkan oleh Inspektur Dua (Ipda) D, yang juga merupakan suami dari AN, Senin (30/1/2017) lalu.
Laporan bermula saat D bersama anggota Propam Polda Lampung menggerebek FI dan AN yang berada di dalam sebuah kamar di Hotel Pop, Senin siang.
Usut punya usut, FI dan AN ternyata sudah berada di kamar hotel tersebt sejak Minggu (29/1) malam. Tim Propam akhirnya membawa FI dan AN ke Mapolda Lampung.
Kapolda Irjen Sudjarno mengatakan, kasus dugaan perzinaan antara dua perwira yang bertugas di Polda Lampung itu, tetap diproses sesuai undang-undang dan aturan yang berlaku.
Menurut Kapolda, kasus ini turut berdampak terhadap institusi Polri.
Selain itu, kepastian proses hukum terhadap FI dan AN dikarenakan adanya laporan dari suami AN, yakni Inspektur Dua (Ipda) D.
Ipda D melayangkan dua laporan, secara etik ke Propam Polda Lampung dan secara pidana ke Direktorat Kriminal Pidana Umum (Ditkrimum).
"Kasus ini membawa dampak bagi institusi kami, maka akan kami tindak sesuai UU. Apalagi ada laporan dari suami AN. Jadi kita proses dua-duanya, baik internal kode etik maupun laporan pidananya," tegas Sudjarno ditemui awak media di Mapolda Lampung, Kamis (2/2).
Sudjarno menyebut kasus moral yang melibatkan perwira menengah dan dan perwira pertama ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polda Lampung. Sekaligus menjadi momen untuk pembenahan.
Kapolda menyebutkan, FI dan AN sudah mendapat sanksi awal, meskipun proses etik dan pidana masih berjalan. Keduanya dicopot dari jabatannya masing-masing.
"Dua-duanya punya jabatan, sudah kita mutasi dan copot dari jabatannya. Polda Lampung sudah kita benahi, ada oknum kita yang melakukan pelanggaran moral seperti ini, ya kita tindak tegas," ucap Sudjarno.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Lampung bernomor ST/88/II/2017 tertanggal 1 Februari 2017, yang ditandatangani Kepala Biro SDM Polda Lampung Nyoman Lastika, tercantum bahwa AKBP FI dimutasi ke Pelayanan Masyarakat (Yanmas). Sementara Ipda AN dipindahkan ke Ditsabhara Polda Lampung.