Tersangka AH yang masuk dalam pancingan polisi kemudian berangkat dari Kuala Enok ke Tembilahan.
Pertemuan dan transaksi direncanakan di dalam kamar salah satu wisma di Jalan M Boya.
Sampai di Tembilahan, tersangka kemudian menghubungi polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Tersangka HA pun dijemput di pelabuhan dan diajak ke wisma untuk ditunjukkan uang pembelian sabu-sabu.
Setelah diperlihatkan uang, tersangka HA kemudian menghubungi bos (bandar) yang berada di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau berinisial A.
Disebutkan A akan segera mengirim barang (sabu) tersebut.
Pada Minggu pukul 14.00 WIB datang seorang lelaki dan masuk ke dalam kamar di wisma tersebut dengan mengantarkan sabu-sabu.
Setelah sabu-sabu sampai di tangan, tersangka AH dan polisi yang menyamar pembeli kemudian beranjak ke wisma dan masuk ke salah satu kamar yang memang sudah diset untuk lokasi penggerebekan dan pemeriksaan tersangka.
Tim Opsnal Res Narkoba yang dipimpin Kasatres kemudian melakukan penangkapan pada tersangka HA dan AS.
Sedangkan lelaki yang tadi mengantar sabu-sabu diringkus polisi di parkiran wisma.
Setelah seluruhnya berhasil diamankan, polisi kemudian melakukan pemeriksaan.
Satu paket sabu-sabu seberat 7,5 gram berhasil di dapatkan.
Polisi kemudian juga mengamankan beberapa unit handphone.
"Seluruh tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut di Mapolres," kata Kapolsek Dolifar Manurung, Senin (13/2/2017).
Para tersangka diketahui pengedar narkoba antar provinsi.
Polisi terus mengembangkan pengungkapan tersebut untuk mengetahui pemasoknya.