Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Apa yang dilakukan remaja bernama Adi alias Slayer (18) warga Kedungpatangewu, Kabupaten Pekalongan ini terbilang sangat keji.
Bukannya menjaga kekasihnya, Mawar (nama samaran), Adi justru menggilir kekasihnya yang masih berumur 16 tahun itu bersama rekannya, Ibnu Nasrullah (18), warga Doro, Kabupaten Pekalongan.
Keduanya saat ini telah ditahan di Polres Pekalongan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Awal kisah pilu yang dialami Mawar bermulam Selasa (14/2/2017) sekitar pukul 20.00, Adi mengajak kekasihnya itu ke daerah Kedungwuni.
Baca: Bule Cantik Asal Swiss Korban Pemerkosaan 3 Pemuda Bali Dikawal Ketat
Rekan Adi, Ibnu, juga ikut saat Adi menjemput Mawar di rumahnya.
Di daerah Kedungwuni, korban diberi minuman kopi yang telah dicampur pil yang diduga pil koplo.
Mawar tak tahu meminum kopi itu hingga mulai tidak sadarkan diri.
Saat Mawar mulai kehilangan kesadaran, Adi dan Ibnu membawa Mawar ke Bendungan Kletak, Kedungwuni.
Baca: Terdakwa dan Keluarga Korban Kasus Pemerkosaan Adu Jotos di Pengadilan
Di lokasi ini, Adi menyetubuhi Mawar yang memang sudah tidak berdaya akibat pil yang dimasukkan ke dalam kopi.
Ibnu yang melihat itu juga meminta "jatah".
Bukannya melarang, Adi justru mempersilahkan Ibnu menyetubuhi Mawar.
Tak sampai di situ saja, setelah menyetubuhi korban di bendungan, keesokan harinya, Mawar kembali mendapat perlakuan yang sama dari kedua pelaku.
Kali ini aksi kedua dilakukan di rumah Ibnu di daerah Doro.
Baca: Pelaku Pencabulan Hamili Korbannya, Diminta Tanggung Jawab Malah Tantang Tes DNA
Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Agung Ariyanto, mengatakan, kedua pelaku ditangkap di rumah masing masing pada Rabu (15/2/2017) malam sekitar pukul 22.30.
"Saya dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap kedua pelaku di rumahnya," kata Agung, Jumat (17/2/2017).
Menurut Agung, korban kehilangan kesadaran setelah meminum kopi yang sebelumnya telah dicampur pil oleh kedua pelaku.
"Korban tidak tahu kalau kopi itu sudah dicampur pil," katanya.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan, AKP Aries Tri Hartanto, mengatakan, kedua pelaku dijerat pasal 82 ayat (2) Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Aries.