Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - M Nasir alias Gara (26) warga Jl Anyelir I, Lingkungan VII No 19, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Helvetia terpaksa mendekam di sel sementara Polsekta Helvetia.
Pecandu sabu-sabu ini nekat membongkar rumah milik pegawai Dinas Sosial Langkat, Andi Syahputra Situmorang (34) di Jl Lembaga Pemasyarakatan No 1, Desa Tanjung Gusta.
Kapolsekta Helvetia, Kompol Hendra ET mengatakan, aksi bongkar rumah yang dilakukan Gara terjadi pada Jumat (17/2/2017) subuh. Saat kejadian, korbannya tengah tertidur lelap.
"Pelaku ini masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu depan dengan linggis. Setelah berada di dalam rumah korban, pelaku mengambil alat musik keyboard merk Yamaha dan TV layar datar," kata Hendra, Sabtu (18/2/2017).
Baca: 21 WNA Ditolak Masuk Bali
Ia mengatakan, ketika Gara membawa barang curiannya itu, kebetulan ada warga yang memergoki. Sehingga ketika korbannya membuat laporan, polisi lebih mudah menangkap Gara.
"Warga sempat melihat tersangka menggotong Keyboard yang ukurannya lumayan besar. Setelah korban melapor, saya perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka," ungkap Hendra.
Saat rumah tersangka digerebek, polisi langsung mendapati barang bukti hasil curian yang belum sempat dijual itu. Polisi pun kemudian membawa tersangka ke Mako guna proses lebih lanjut.
"Tersangka ini merupakan pecandu narkoba. Ia beralasan mencuri karena butuh uang untuk keperluan sehari-hari," kata perwira berpangkat satu melati emas di pundak ini. (Ray/tribun-medan.com)