"Sekali show, penari bisa mengantongi Rp 500.000 sampai Rp 600.000 dan uang itu dibagi lagi dengan penyedia tari," sambungnya.
Dalam pertunjukan tari bugil ini, penyidik masih mendalami apakah ada pihak lain yang menjadi beking.
“Dalam penyidikan terungkap, penyedia dan manajemen ada kerja sama. Kami juga akan mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam tarian striptis ini," tegasnya.
Sementara penari bugil, Dora, mengaku bersedia memberi servis lebih karena ingin tampil profesional sebagai LC.
“Ya saya berusaha profesional saja,” terangnya pendek.
Dalam perkara ini, tersangka Nana dan Eka dijerat Pasal 30 Undang-Undang Nomor 4/2008 tetang Pornografi, dan atau Pasal 296 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.