Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Sopir angkutan kota trayek Tanjungkarang-Rajabasa menabrak polisi lalu lintas yang memperingatinya untuk tidak berhenti di sembarang tempat.
Mulanya, anggota Tim Speed Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung Brigadir M Nopransyah melihat Maskanan (23) berhenti sementara untuk menunggu penumpang.
Nopransyah menyuruh sopir angkot untuk menjalankan mobilnya. Tapi, Maskanan tidak mengindahkan perintah Nopransyah dan tetap menunggu penumpang.
Tak lama Nopransyah mendekati angkot tersebut tapi Maskanan melajukan mobilnya ke tengah jalan. Begitu mendekat, Maskanan memacu mobil angkot berisi penumpang dan menabrak Nopransyah hingga terpental dan sempat terseret sejauh setengah meter.
Melihat sang sopir melawan Nopransyah mengejar mobil tersebut menggunakan sepeda motor. Angkot yang dikemudikan Maskanan dapat dihentikan di perempatan Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek.
“Ternyata sopir tersebut dalam keadaan mabuk,” ujar Kepala Satlantas Polresta Bandar Lampung Komisaris Syouzarnanda Mega pada Rabu (22/2/2017).
Ia memastikan Maskanan dalam kondisi mabuk karena petugas menemukan satu plastik minuman keras jenis tuak di dalam mobil. Maskanan dipastikan mengonsumsi tuak selama membawa angkot.
“Ini kan berbahaya bagi keselamatan penumpang,” tegas Nanda.
Maskanan menabrak Nopransyah di Jalan Teuku Umar, dekat depot jamu Cak Umar. Pelaku disangka pasal 212 KUHP tentang penyerangan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah.