News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luki Kejang-kejang Sebelum Tewas Usai Berhubungan Badan dengan Pacarnya di Kamar Hotel

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jasad Luki Setiawan, setelah dievakuasi dan divisum tim Inafis Polresta Pontianak, di ruang IGD Biddokes Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Polda Kalbar, Minggu (26/2/2017). Pria berusia 33 tahun ini meninggal dunia diduga disebabkan over dosis obat kuat. TRIBUN PONTIANAK/TITO RAMADHANI

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Seorang pria berusia 33 tahun, meregang nyawa usai berhubungan intim dengan pacarnya di kamar 104, Hotel 95, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bansir Laut, Pontianak Tenggara, Minggu (26/2/2017) sekitar pukul 05.00 WIB.

Tonton juga:

Wakapolsek Pontianak Selatan, AKP Maryanto mengungkapkan, pria bernama Luki Setiawan ini merupakan warga Radak, Suka Lanting, Kubu Raya, dan meregang nyawa disaksikan pacarnya, setelah beberapa jam check-in di kamar hotel.

"Di kamar tersebut kami menemukan pasangan bukan suami istri, namun saksi mengaku sebagai pacarnya. Untuk korbannya atas nama Luki Setiawan, pekerjaannya swasta sebagai pekerja alat berat di Anjungan," ungkap Wakapolsek, Minggu (26/2/2017).

Menurut Wakapolsek, pacar korban bernama Sri Wahyuni (28) merupakan warga Pinang Luar, Kecamatan Kubu, Kubu Raya, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Jalan MT Haryono, Pontianak, menyaksikan langsung kejadian ini.

"Korban bersama teman wanitanya (pacar) menginap di Hotel 95, mereka check-in sejak sekitar pukul 20.45 WIB," jelasnya.

Kepada pihak kepolisian, saksi yang merupakan pacar korban mengaku memang satu kamar bersama korban, yang baru dikenalnya sejak tiga bulan lalu.

Menurut keterangan Sri Wahyuni, korban tidak memiliki riwayat penyakit.

Selain itu, petugas pada saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), juga tidak menemukan kejanggalan dalam kejadian ini.

"Kronologisnya, sekitar pukul 19.00, korban menjemput saksi di rumah tempat saksi bekerja sebagai asisten rumah tangga di Jalan MT Haryono, Pontianak. Korban menjemput saksi menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Force One KB 3566 WC," terang AKP Maryanto.

Sekitar pukul 20.45, kedua pasangan ini lantas check-in di kamar 104, Hotel 95, dengan menggunakan identitas Sri Wahyuni.

"Menurut keterangan saksi, sekitar pukul 22.00, mereka sempat berhubungan intim, dan kemudian sekitar pukul 00.05, keduanya keluar hotel menuju warung makan Lamongan yang berada tak jauh dari Hotel 95," paparnya.

Korban sempat membeli langsat dan rokok, sebelum kembali ke kamar hotel pada pukul 00.45. Setibanya di kamar hotel, korban kemudian memakan buah langsat yang dibelinya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini