TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho yang terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara sebesar Rp 61,8 miliar.
Pembacaan vonis tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/3/2017).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Ketua Majelis Hakim, Didik Setyo Handono menyatakan, mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara sebesar Rp 61,8 miliar untuk menyetujui laporan pertanggungjawaban APBD 2012-2014.
Karena itu, hakim memvonis Gatot Pujo Nugroho 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta dan subsider tiga bulan penjara.
Liputannya, lihat dalam tayangan video di atas. (*)