Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Setelah melalui pemeriksaan awal di Ditreskrimsus Polda Riau, SS pemilik akun media sosial yang diduga melakukan penistaan agama mengakui perbuatannya.
Namun yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan di Mapolda Riau.
Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, SS saat ini masih diperiksa.
Penetapan tersangka akan dipastikan dalam waktu 1x24 jam.
"Artinya kita mesti medalaminya. Termasuk fakta yuridis dan keterangan saksi pelapor. SS sendiri memang mengakui sengaja membuat kalimat tersebut ddan diposting di media sosial miliknya," terang Kapolda Riau, Kamis (23/3/2017).
Ditambahkan Kapolda, menurut keterangan SS sengaja menuliskan kalimat provokatif tersebut karena terpancing dengan komentar-komentar yang mengganggu keyakinannya.
"Ya, diakuinya ada yang memancing karena komentar di akunya. SS sudah mengakuinya dan tadi juga sudah minta maaf pada ulama yang hadir di Polda Riau," terang Kapolda.
Meski demikian permintaan maaf SS pada ulama hanya bersifat individu.
Dan secara individu SS sudah dimaafkan namun kalimatnya sudah menyulut masyarakat banyak.
"Saya himbau masyarakat jangan terprovokasi. Serahkan kepada kami (polisi) untuk ditangani secara profesional. Untuk kepastian status hukum SS masih dalam pemeriksaan," terang Kapolda.
Diduga melakukan penistaan agama, seorang lelaki warga Kabupaten Kampar, Riau saat ini diamankan di Mapolda Riau.
Informasi yang diterima Tribunpekanbaru.com, dugaan penistaan agama disebar melalui media sosial Instagram.
Pemilik akun bernama Sonny diduga menuliskan kalimat-kalimat provokatif hingga meemicu kemarahan masyarakat.
Sonny merupakan warga Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
Kapolsek Siak Hulu Polres Kampar, Kompol Vera Taurensa membenarkan adanya informasi terkait dugaan penistaan agama tersebut.