Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Keluarga YL, korban pencabulan, keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yang menyebutkan bahwa kasus itu bermula karena korban menyerahkan foto kepada terdakwa.
Foto itu memperlihatkan YL yang hanya mengenakan bra.
Keluarga mengatakan, YL tidak pernah memberikan fotonya ke terdakwa FR melalui aplikasi percakapan Line.
Rizki, paman YL, menerangkan, YL memang mengenal FR sebagai teman sekolah, ketika duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Korban mengenal terdakwa selama dua tahun.
Setelah itu, YL dan FR tidak pernah lagi bertemu.
Pada Januari 2016, YL ketika itu mengikuti tryout.
Selesai dari kegiatan itu, YL berencana pulang bersama teman-teman perempuannya.
Namun, teman-teman perempuannya ternyata pulang terlebih dahulu.
Di tempat itulah, kata Rizki, YL bertemu FR secara tidak sengaja.
Rizki mengatakan, FR menawarkan bantuan untuk mengantar pulang.
Bukannya diantar ke rumah, ujar Rizki, FR malah membawa YL ke sebuah tempat indekos.
Di tempat indekos tersebut, FR memaksa YL untuk membuka pakaiannya.