TRIBUNNEWS.COM, TEMANGGUNG – Dua pelaku penjambretan di jalan raya Kranggan Temanggung, tepatnya di jembatan sungai Progo di Lingkungan Kenalan Kranggan berhasil dibekuk petugas Kepolisian Polres Temanggung di SPBU Kelurahan Manding Selasa (10/4/2017).
Kapolres Temanggung AKBP Maesa Soegriwo menyebutkan, kedua pelaku tersebut yakni, Mafiransyah Panggah Panandang (24) dan Dedi Setiawan (24) keduanya warga Desa Wanakarsa Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara.
Salah satu pelaku yakni Panggah terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas, karena pelaku tersebut berusaha melarikan diri saat akan dibekuk oleh petugas.
Ia mengatakan, tertangkapnya kedua pelaku penjabretan ini, berkat keberanian korban yang langsung membuntuti pelaku dan langsung melaporkan tindak kriminal ini ke Polres Temanggung.
“Korban langsung melaporkan tindak kriminal yang baru saja dialaminya, kemudian petugas langsung memberikan informasi melalui handy talky (HT) ciri-ciri pelaku,” terangnya Selasa kemarin.
Dari informasi tersebut, salah satu polwan anggota Polres Temanggung yang sedang melakukan patroli di wilayah alun-alun melihat pelaku, lalu berusaha membuntuti pelaku.
“Karena polwan itu sedang berpatroli dengan sepeda ontel, kemudian polwan itu berinisiatif meminjam sepeda motor kepada salah satu pedagang es untuk mengejar pelaku,” terangnya.
Dikatakan Kapolres, sesampainya di SPBU Kelurahan Manding, pelaku yang saat itu sedang mengisi bahan bakar langsung dibekuk oleh petugas, namun salah satu pelaku langsung melarikan diri ke arah perumahan di Kelurahan Manding.
“Pelaku yang pertama berhasil langsung dibekuk, pelaku kedua ditangkap di pos kamling kelurahan Manding,” terangnya.
Ia mengatakan, modus operandi yang dilakukan kedua pelaku yakni dengan memepet sepeda motor honda beat putih yang dikendarai oleh korban yakni Idha Krisnawati Andriyani (34) warga Pingit Kecamatan Pringsurat.
“Pelaku langsung mengambil tas milik korban, dan pelaku mencoba kabur dengan mengunakan sepeda motor honda versa warna putih,” katanya.
Akibat kejadian ini lanjut Kapolres, korban menderita kerugian hingga Rp 3 juta, sebab tas tersebut berisi dua buah telepon genggam, dompet yang berisi uang tunai sebanyak Rp 200 ribu, kartu ATM, SIM dan STNK.
“Oleh pelaku tas milik korban langsung dibuang, pelaku hanya mengambil uang tunai ada di dalam tas miik korban,” terangnya.
Ia mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 112 tahun penjara.