Sementara, Gazali Rahman yang berusia 42 tahun beralamatkan di Desa Amawang Kiri, Kandangan.
Sebelum kejadian, korban sedang lari sore di sekitar lokasi.
Tersangka yang melihat korban kemudian memanggil dengan melambaikan tangannya.
Kemudian korban mendekat dan tersangka menyuruh masuk ke dalam mobil.
Setelah korban dan tersangka di dalam mobil, tersangka kemudian memeluk badan korban, mencium pipi kiri korban hingga leher, sambil tangan kiri tersangka meraba payudara korban.
Kemudian tersangka melepas celananya dan hendak melepas celana korban.
Saat itu, korban menolak.
Tapi tersangka membujuk korban sehingga korban akhirnya menurunkan celananya sampai ke lutut.
Selanjutnya tersangka menyandarkan tubuh korban pada jok mobil dan kemudian tersangka langsung memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban.
Tidak lama aksi mereka dipergoki masyarakat dan kemudian dibawa ke Polres HSS untuk diamankan.
Tersangka akhirnya ditahan di Polres HSS.
Berikut penjelasan polisi, simak dalam tayangan video di atas. (*)