Karena merasa sakit pada kemaluan, korban bercerita kepada bapaknya jika dirinya ditelanjangi lelaki tidak dikenal disebuah indekos.
Korban juga mengaku disetubuhi sebanyak 2 kali secara bergiliran oleh pelaku di indekos tersebut.
“Bukti – bukti persetubuhan sudah kita amankan. Hasil visum belum keluar. Petugas masih menunggu hasil visum. Korban dan pelaku sudah di periksa petugas. Berapa pelaku mengakui segala perbuatannya. Saat ini pelaku masih ditahan di Mapolres Karangasem,” ucap Decky Hendra.
Kapolres Karangasem, AKBP Sugeng Sudarso mengatakan, korban mengaku ada empat pelaku yang menyetubuhinya.
Tapi ada beberapa orang yang membantu aksi tersebut.
”Ada orang yang bawa (korban) kekos – kosan, kemudian disetubuhi. Berapa temannya juga jaga diluar,”kata Sugeng Sudarso.
Kemungkinan jumlah pelaku akan terus bertambah, sesuai keterangan tersangka.
Masih ada beberapa pelaku yang akan ditangkap karena membantu aksi bejat tersebut.
“Kita akan dalami kasus ini. Korban dengan pelaku juga sering komunikasi dengan korban. Kita dapat gambar–gambar pelaku dari Facebook korban,” katanya.
Akibat tindakannya, pelaku dikenai UU nomor 35 tahun 2014 pasal 81 dan 82 terkait Prlindungan Anak.
Ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara.