Laporan Wartawan Tribun Bali Saiful Rohim
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Tujuh pelaku pelecehan seksual di bawah umur menunduk dan sedih saat ditemui di Mapolres Karangasem, Senin (17/4/2017) pukul 14.30 wita.
Wajah memerah serta terus menatap lantai.
Saat diwawancarai pelaku hanya diam, dan tidak berkomentar apapun.
Tujuh orang pelaku yakni, I Gede S (21) asal Desa Sibetan, Agus Putu W (23) asli Desa Ababi, I Putu BA (17) asal Desa Bugbug, dan Kadek Agus M (20) warga Desa Bugbug, Dani RP (19) asli Bungaya Kangin , Ana I (17) warga Bungaya Kangin, serta Jam’ul K (20) asli dari Bungaya Kangin.
Kasatreskrim Polres Karangasem, AKP Decky Hendra mengatakan, tujuh orang ini ditangkap sekitar Jalan Nenas Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Babandem.
Mereka menyetubuhi YNF (14), anak dibawah umur asal Kelurahan Subagan/Kecamatan Karangasem secara bergiliran di sebuah kamar indekos.
“Kejadian di kosan sekitar Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Subagan, Kecamatan/Kabupaten Karangasem secara bergiliran. Kejadiannya hari Kamis (6/4/2017) sekitar pukul 23.00 wita. Pelaku diamankan tadi,”katanya.
Decky yang baru berapa bulan menjabat Kasatreskrim Karangasem ini mengaku, penangkapan bermula dari laporan ayah korban HB (60).
Sang bapak mengaku tak terima serta keberatan dengan perlakukan pelaku ke anaknya yang disetubuhi secara bergiliran oleh para pelaku.
Sebelum disetubuhi korban meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya, Kamis (6/4/2017) sekitar pukul 21.00 wita.
Senin (10/4/2017) korban yang sering keluar malam hari dicari saudaranya tapi tak ditemukan.
Korban pun baru ditemukan hari Kamis (13/4/2017) pukul 11.00 wita oleh kakaknya di indekos yang juga tempat korban digilir para pelaku.
Sampai dirumah korban sempat istirahat.