Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pembakaran rumah yang menewaskan satu keluarga di Jl Lau Cih Kuta, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan memasuki proses pengisian berkas acara pemeriksaan (BAP) masing-masing tersangka.
Adapun tersangka yang telah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan sebanyak lima orang.
"Dari hasil pemeriksaan kami, para tersangka terutama eksekutor lebih dulu menggunakan narkoba (jenis sabu) sebelum beraksi. Jadi, kebrutalan mereka itu karena pengaruh narkoba," ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho, Rabu (19/4/2017).
Sandi mengatakan, dampak penggunaan narkoba ini cukup bahaya. Sebab, seperti kasus pembunuhan satu keluarga di Mabar, pelakunya juga menggunakan sabu sabu.
"Tidak hanya melakukan pembunuhan saja, para pengguna narkoba ini berani menyerang polisi yang sedang bertugas. Untuk itu, kami tentunya tidak akan main-main dalam pemberantasan narkoba khususnya di Kota Medan," ungkap mantan Kasat Reskrim Polresta Medan ini.
Menyangkut kasus pembakaran satu keluarga, adapun para tersangkanya yakni Jaya Mita Ginting (otak pelaku), Cari Muli Ginting (pendana), Maju Suranta Siallagan (eksekutor), Rudi Suranta Ginting (eksekutor) dan Julpan Purba (pemantau situasi). Dari kelimanya, dua diantara pelaku yakni Jaya selaku perencana dan Mulai selaku pendana.
"Mudah-mudahan, dalam waktu dekat berkas kelimanya bisa rampung. Dan tersangka lainnya yang masih buron bisa segera ditangkap," ungkap Sandi. (Ray/tribun-medan.com)