Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda memusnahkan barang bukti narkona berupa sabu seberat 37,48 gram, yang berasal dari tiga kasus berbeda.
Kasus pertama yakni pengungkapan narkotika jaringan Lapas Narkotika Bayur.
Pengungkapan ini bermula ketika petugas BNNK mengamankan Mery Kusnadi yang sedang pesta sabu di jalan Jelawat, pada 23 januari silam.
Selanjutnya, pengungkapan atas nama tersangka Agus Wahyudi, yang diamankan pada 6 Maret lalu, dengan barang bukti 48 poket sabu sebarat 9,69 gram.
Dan, yang terakhir pengungkapan yang melibatkan personil Mabes Polri gadungan, atas nama Muhtar Sura.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 8 poket sabu seberat 17,48 Gram.
“Kasus ini kita amankan bandar yang nyamar menjadi polisi gadungan. Pengungkapan ini juga menjadi atensi BNN, karena bisa berpotensi disalahgunakan untuk mengelabuhi petugas dan masyarakat,” ungkap Kepala BNN Kota Samarinda, AKBP Siti Zaekhomsyah, Kamis (20/4/2017).
Polisi masih menyisakan untuk uji labolatorium, serta pembuktian di pengadilan.
Dimusnahkan narkoba jenis sabu itu, diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 300 lebih warga, dari ketergantungan narkoba. (*)