"Dokumen yang diamankan dari rumah Jafar, akan dianalisa dan dipelajari lebih lanjut di Mako Brimob," ungkap Kasubdit I Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengki Haryadi, kala itu.
Bareskrim Mabes Polri juga sudah memasukkan nama Gaffar, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka pungli atau pemerasan Rp 2 triliun di Pelabuhan Palaran tersebut masuk daftar buron karena tidak kooperatif saat panggilan pemeriksaan.
"Status Jafar sudah menjadi tersangka dan sudah dikeluarkan DPO," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/4) lalu.
Martinus menjelaskan, Gaffar berstatus buron lantaran sudah mangkir pada saat panggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Kamis (6/4). (bie)