News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Maut di Puncak

Bus Kitrans Tak Laik Jalan, Sang Kernet Belum Ditemukan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kursi-kursi penumpang di kabin bus pariwisata bernomor polisi B 7057 BGA yang mengalami rem blong di Jalan Raya Puncak, Kampung Ciloto, Cianjur, Minggu (30/4/2017).

"Menurut informasi dari seorang penumpang yang selamat, kernetnya pakai baju biru bergaris," ujar Tomex.

Pihaknya sudah mencoba mencari keberadaan kernet di RSUD Cimacan.

"Kami juga belum bisa memastikan apakah kernet ini selamat atau tidak. Selanjutnya kami akan menanyakan perusahaan pemilik bus mengenai identitas kernet," katanya.

Bus pariwisata Kitrans B 7057 BGA yang tengah melaju dari Puncak ke kawasan Ciloto mengalami rem blong, kemudian menghantam sembilan kendaraan bermotor roda empat dan roda dua, serta satu warung kopi.

Kecelakaan maut itu terjadi di tikungan Bumi Aki, Jalan Raya Puncak, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Minggu, sekira pukul 10.30 WIB.

Bersama enam kendaraan bermotor--dua mobil dan empat sepeda motor--bus Kitrans warna dasar putih itu terjerembab ke perkebunan milik warga dalam posisi terbalik.

Bus Bodong
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur, AKP Erik Bangun Prakasa mengatakan, bus Kitrans dalam kondisi tidak laik jalan.

Kondisi itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur.

"Ternyata terotnya (sistem kemudi) cuma diikat karet ban dalam. Jadi wajar sopir tidak bisa mengendalikan busnya," ujar AKP Erik Bangun Prakasa.

Erik Bangun menjelaskan, karena terot tidak dalam kondisi prima, sopir sulit mengendalikan busnya sehingga menabrak kendaraan di depannya.

Tak hanya itu, kata Erik, Dinas Perhubungan Jawa Barat juga menyebut tanda lulus uji KIR bus tersebut diduga palsu.

Peneng yang terpasang ternyata untuk mobil boks.

"Kami akan cari pemilik busnya, karena membiarkan kendaraan tidak laik jalan tetap dipakai. Kemenhub juga diminta untuk mencabut izin PO," ujarnya.

Diketahui bus tidak terdaftar sebagai bus pariwisata di Kementerian Perhubungan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini