Hingga korban jatuh terlentang, dan tersangka menaruh pisau di lantai.
Kemudian, tersangka kabur dari TKP.
Dan menuju Jalan Cargo hingga adegan menyerahkan diri ke Mapolsek Denpasar Barat.
"Korban dikenakan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP Yo Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," katanya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat IPTU Aan Saputra menuturkan, dari autopsi jenazah korban Mistari (33) ditemukan luka pada leher sisi kiri lengan kanan korban, tungkai paha kanan bagian belakang, pinggang kanan, kepala bagian depan sisi kanan dan semua luka akibat senjata tajam (pisau tersangka).
"Dari hasil autopsi yang mematikan korban itu ialah akibat luka di leher sisi kiri yang memotong pembuluh nadi leher korban," ungkapnya.
Organ dalam korban, sambung dia, seluruhnya pucat menunjukkan korban meninggal akibat pendarahan.
Dan ditemukan juga darah dalam saluran nafas hingga paru, menunjukkan korban sempat posisi tegak. (*)