Informasi yang diperoleh wartawan Bangka Pos (grup Tribun), oknum anggota DPRD Bangka Belitung tersebut berinisial S, ditangkap di Jakarta pada Kamis (21/4/2017) sekitar pukul 22.30 WIB.
tribunpontianak.co.id berupaya mengkonfirmasi kabar tersebut kepada Kepala Bagian Umum BNNP Kalbar, Mashadi Eka Surya Agus. Ia membenarkan bahwa BNNP Kalbar telah menangkap seorang pria berinisial S, dalam sebuah proses pengembangan kasus narkoba.
"Informasi yang saya peroleh seperti itu, jadi kemarin, sekitar sepekan yang lalu, anggota BNNP Kalbar memang melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kemarin memang ada satu tersangka, saya belum tahu persis identitasnya, mungkin persis seperti menurut informasi tersebut," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/5/2017).
Surya menegaskan, ia belum mengetahui secara detil siapa yang ditangkap dan terkait dalam pengembangan kasus narkoba yang mana. Menurutnya, informasi kronologis lebih lanjut diketahui penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Saya mendapatkan informasi masih minim, penyidik yang menangani kasusnya lebih mengetahui detil. Mau saya konfirmasi, penyidik kami masih bertugas di luar semua. Jadi hanya ini sementara yang bisa saya sampaikan," jelasnya.
Lanjutnya, tersangka berinisial S tersebut saat ini pihaknya titipkan di ruang tahanan Rutan Kelas II Pontianak (Sebelumnya tertulis Lapas Kelas II Pontianak).
"Sekarang yang bersangkutan dititipkan di Rutan, dan masih dalam proses pengembangan lanjut oleh penyidik. Mungkin itu saja keterangan yang bisa saya sampaikan," katanya.