Sebelumnya diberitakan, Warga Kampung Balirejo, Kelurahan Muja-Muju, Kecamatan Umbulharjo yang menolak pembangunan apartemen Puri Notoprojo bisa bernafas lega.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta akhirnya menyegel calon bangunan apartemen di kawasan Balirejo, Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kamis (4/5/2017).
Aparat penegak Perda itu meminta manajemen pengembang apartemen untuk tidak melakukan aktivitas. Jika tetap nekat, pengembang apartemen ini akan disidangkan.
Sebelum menyegel dan memberikan garis Satpol PP, aparat bertemu dengan pihak manajemen di kantor pemasaran.
Petugas Satpol PP menuliskan berita acara penyegelan. Beberapa tukang bangunan yang hendak melanjutkan pekerjaan pun akhirnya berhenti beraktivitas.
Mereka tidak berani memasuki kompleks pembangunan calon apartemen yang ilegal ini.
Proses penyegelan dilaksanakan oleh aparat Satpol PP setelah adanya penandatanganan berita acara dengan pihak pengembang hotel.
Segel tersebut dipasang di pintu gerbang proyek yang terbuat dari seng dengan tulisan "Bangunan Disegel Karena Melanggar Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung".