Setelah diketahui bahwa terduga pelaku adalah AN, polisi melakukan penangkapan.
Hasilnya ditemukan motor dan sepatu milik korban di rumah AN. Barang lainnya seperti laptop dan telepon seluler sudah dijual AN.
“Tersangka menjual laptop dan ponsel korba seharga Rp 3 juta. Uangnya digunakan untuk membiayai kebutuhan rumah tangganya,” ujar Riza.
Sedangkan motor dan sepatu korban tidak dijual karena dipakai sendiri oleh AN.
Tidak hanya kali ini AN terlibat kasus hukum. Riza mengatakan, AN pernah ditangkap aparatnya beberapa tahun lalu karena kasus serupa.
“Tersangka ini residivis spesialis bobol rumah,” ujar mantan Kapolsek Telukbetung Utara ini.