TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polresta Denpasar meringkus lima orang yang terlibat penggunaan sabu-sabu.
Dari penangkapan itu, polisi sempat terlibat aksi kejar dengan waria yang ikut serta dalam jaringan narkoba di Kuta, Badung, Bali.
Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo menyatakan, lima orang ini diamankan dari informasi masyarakat yang masuk.
Aktivitas para pengguna sabu-sabu di wilayah hukumnya cukup meresahkan.
Mereka adalah AR, (26), tinggal di Jalan Nakula Barat, Seminyak dan MM, (33), tinggal di Jalan Merdeka Raya Kuta.
Keduanya merupakan waria yang diamankan pada Jumat pekan lalu, sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Sunset Road Kuta.
"Kedua tersangka menggunakan satu motor Honda Vario, yang membawa sabu-sabu AR. Saat diamankan berusaha lari tapi berhasil kami amankan. Mereka mengaku membeli sabu dari LK seharga Rp 850 ribu," kata Hadi didampingi Kasatreskoba Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan, Minggu (7/5/2017) kemarin.
Dari aksi kejar ini keduanya berhasil ditangkap dan diamankan ke Mapolresta Denpasar.
Selain keduanya, polisi juga mengamankan, MA, perempuan 33 tahun, seorang pemandu lagu di salah satu tempat hiburan malam di Denpasar.
Perempuan yang tinggal di Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan ini diamankan dengan satu paket sabu pada 26 April 2017 sekira pukul 11.30 Wita.
Dari pengakuan MA, akhirnya berkembang ke pemasok barang, yakni, IW, pria 27 tahun, seorang pedagang buah.
IW diamankan di salah satu pasar tradisional di Denpasar.
Pria yang tinggal di Jalan Akasia Gang Buaji itu diamankan pada Rabu 26 April lalu, sekitar pukul 12.00 Wita dengan tiga paket sabu.
IW mengaku mendapat sabu dari HS, yang tidak diketahui keberadaannya.
Sabu tersebut dibeli seharga Rp 1.250.000 per gramnya.
Baca: Mengapa Ahok Tak Mau Memasukkan Program Anies-Sandi pada APBD-P 2017?
"Usai membeli sabu satu gram itu, kemudian tersangka memecah kembali menjadi empat paket. IW mengaku menggunakan sabu sejak 2013 dan terakhir beberapa jam sebelum ditangkap," ungkap Hadi.
"Dan IW yang merupakan residivis kasus narkoba tahun 2013 dengan vonis satu tahun dua bulan ini menjalani hukuman di LP Kerobokan dan keluar tahun 2014," Arta menambahkan.
Selain empat tersangka itu, kata Hadi, polisi juga mengamankan RAS, 28 tahun, seorang penjual tiket bus, tinggal Jalan A Yani, Denpasar Utara pada Sabtu 29 April sekitar pukul 19.00.
RAS diamankan dengan satu paket sabu.
RAS mengaku mendapat sabu dari RU, yang tidak diketahui keberadaannya.
Ia mengaku menggunakan sabu sejak satu tahun yang lalu, dan terakhir menggunakan beberapa hari sebelum ditangkap.
"RAS belum pernah dihukum," ujarnya.