News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Gerebek Home Industri Pengemasan Minyak Goreng Tak Berizin

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno menunjukan minyak goreng curah yang kemasan yang diduga tidak memiliki izin, Rabu (10/3/2017).

Warga yang tinggal di Jl Kutisari Selatan Gang II/14 Surabaya itu berstatus sebagai saksi.

Dalam kasus ini, polisi mengenakan pasal persangkaan yaitu Pasal 120 ayat (1) dan (2) Junto Pasal 53 ayat (1) huruf b dan UU RI No.3 tahun 2014 tentang perindustrian atau pasal 104 junto pasal 24 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Perdagangan atau Pasal 135 junto Pasal 71 ayat (2) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pemilik home industri pengemasan minyak goreng curah, Sukoadi membantah jika usahanya belum memiliki izin. Dirinya sudah memiliki izin usaha industri, IMB dan izin dari Departemen Kesehatan.

Suko mengakui, untuk izin dari BPOM RI belum keluar hingga sekarang.

Padahal dirinya sudah mengurusnya sejak 2016.

"Saya juga belum tahu dari BBPOM RI belum keluar, tapi disuruh menunggu," kata Suko.

Dia menuturkan, minyak goreng merek Mubarok biasa dipasarkan ke Papua. Di Surabaya dijual, tapi jumlahnya sedikit dan hanya di pasar tradisional.

"Kalau ramai, bisa menjual 1.800 Karton yang berisi 4 jirigen berukuran lima liter setiap kartonnya dalam satu Minggu. Kalau sepi, ya 600 karton, saya ambil untungnya Rp 300 saja per jirigen," aku Suko.

Suko meneku, usaha pengemasan minyak goreng curah sudah dijalankan sejak 2014.

Ia berusaha untuk mengurus semua izin yang diperlukan atas usaha yang dijalaninya. fat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini