News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apa Status Hukum Mahasiswa Penempel Poster 'Garuda Ku Kafir,' Ini Kata Polisi

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Garudaku Kafir

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Daniel Ari Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Polrestabes Semarang belum dapat memberikan keterangan proses hukum penempel poster 'Garuda Ku Kafir' di gedung Fisip Undip.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wiyono, menuturkan pihaknya masih fokus pada peristiwa terbunuhnya taruna tingkat dua Akademi Kepolisian Semarang.

Baca: Mahasiswa Pemasang Poster Garuda Ku Kafir Belum Diperiksa Polisi

"Saya didapuk dalam tim gelar perkara taruna Akpol. Ini mau gelar perkara dulu dengan Mabes Polri," tutur Wiyono pada Jumat (19/5/2017) malam.

Wiyono berujar akan memeriksa ulang keterangan para pelaku penempelan poster provokatif tersebut. "Jadi belum dapat menetapkan status hukumnya," imbuh dia.

Penanganan kasus penempelan poster Garudaku Kafir ditangani tim dari Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini