TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Keluarga Ali Mandokim yang menjadi korban perampokan yang terjadi empat tahun lalu mendatangi Polres Klaten, Selasa (23/5/2017).
Keluarga meminta kasus tersebut kembali diusut.
Ali Mandokim yang merupakan warga Desa Sapen, Kecamatan Manisrenggo dan keluarganya menjadi korban perampokan pada Oktober 2013 silam.
Namun hingga saat ini, kasus tersebut mengambang dan pelaku perampokan belum terungkap.
Penasehat hukum korban, Dio Hermansyah mengatakan kedatangan keluarga Ali Mandokim ke Mapolres Klaten untuk memperjelas proses hukum kasus tersebut.
Pihaknya juga meminta Polres untuk kembali melakukan penyelidikan dan mengungkap pelaku perampokan.
"Jadi kami ke Polres untuk meminta gelar perkara kasus dengan klien kami sebagai korban," katanya.
Menurutnya, dari hasil gelar perkara yang dilakukan bersama Sat Reskrim Polres Klaten dinyatakan penyelidikan atas kasus tersebut tetap berjalan.
Ia mengatakan pihak korban mengapresiasi keputusan dari Sat Reskrim Polres Klaten.
"Kami siap membantu penyidik Sat Reskrim untuk mengungkap kasus ini. Termasuk menambah saksi," ungkapnya.
Perlu diketahui peristiwa perampokan tersebut terjadi pada 16 Oktober 2013 silam. Saat itu tiga orang perampok mendatangi rumah Ali.
Dalam peristiwa tersebut, Ali dan anaknya Maryani menjadi korban sabetan senjata tajam saat berusaha melawan perampok.
Sementara istrinya, Siti Aminah mengalami trauma lantaran sempat dicekik. Siti Aminah mengalami syok selama dua bulan hingga akhirnya meninggal dunia.
Dalam peristiwa ini, sejumlah perhiasan emas, uang Rp 700.000, dan sejumlah barang berharga raib dibawa lari perampok.
Akibat peristiwa ini, keluarga korban harus menjalani perawatan di rumah sakit dan mengalami trauma.
"Keluarga menuntut kasus ini terselesaikan. Karena selain kekejaman pelaku, peristiwa ini juga membawa dampak trauma berkepanjangan bagi korban," ujarnya.
Sementara itu, Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Klaten, Iptu Prawoto mengatakan gelar perkara terkait kasus perampokan ini bukan kali pertama dilakukan.
Menurutnya kasus tersebut sudah beberapa kali dilakukan gelar perkara.
"Namun untuk menetapkan tersangka, kami membutuhkan alat bukti yang lengkap dan kuat," kata dia. (*)