News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Toge Sang Terpidana Mati Tak Juga Jera Kendalikan Narkoba dari LP Tanjung Gusta Medan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Budi Waseso, (kiri), bersama Togiman alias Toge, terpidana mati kasus narkotika (kiri), di kantor BNN, Jakarta Timur, Senin (22/5/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Togiman alias Toge, terpidana mati kasus narkoba yang menyuap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, Ichwan Lubis, dan berusaha menyuap Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso pada 2016 lalu, ternyata belum juga jera.

Aksi Toge kembali diungkap BNN, mengendalikan narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Tanjung Gusta, Sumatera Utara.

"BNN berkerjasama dengan Polisi Diraja Malaysia, berhasil mengungkap jaringan sindikat narkotika internasional Malaysia-Aceh dan Medan, dengan barang bukti seberat dua puluh lima kilogram," kata Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso saat menggelar jumpa pers, Senin (22/5/2017) kemarin.

Aksi Toge terungkap berawal dari penangkapan dua orang anggota jaringan pengedar narkotika, SU 938) dan WA (35), di Jalan Gatot Subroto, Sumatera Utara.

Pelaku menyembunyikan narkoba di dalam kotak kardus yang biasa digunakan untuk menampung ikan, narkoba itu ditimbun oleh es batu.

"Dari keterangan SU dan WA, keduanya dikendalikan oleh dua napi LP Tanjung Gusta, yaitu Togiman, alias Toge dan Thomson Hutabarat. Petugas BNN selanjutnya menjemput kedua napi itu, untuk dilakukan pemeriksaan," Buwas menjelaskan.

Dari pengembangan yang dilakukan terhadap Toge, BNN berhasil menyita uang Rp 8 miliar, dan Rp 2,3 miliar dari IChwan Lubis yang saat ini statusnya sudah sebagai terpidana.

Budi Waseso menyebut para pelaku dijerat dengan pasal tentang penyalahgunaan narkorika, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Hukumannya mati, atau minimal seumur hidup," ujarnya.

Pada tahun 2005, Toge sempat ditangkap karena kepemilikan 6 gram sabu-sabu. Ia dihukum 1 tahun 5 bulan.

Kemudian pada 2007 ia didapati memiliki ekstasi, dan dihukum empat tahun.

Pada 2010 ia kembali ditangkap atas kepemilikan 2 ribu butir ekstasi, dan dihukum 10 tahun penjara.

Pada 2016 lalu ia kedapatan mengendalikan peredaran narkoba, dengan barang bukti antara lain 44.849 butir ekstasi, dan mendapat hukuman mati.

Terakhir pada 14 Mei 2017 lalu, Toge diamankan karena terlibat peredaran 25 kg sabu yang dikirim dari Malaysia kemudian akan didistribusikan ke Aceh dan Medan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini