Kata dia, antara BNN, pemerintah provinsi dan pengusaha hiburan malam, sudah pernah berkomitmen.
Beberapa waktu lalu, Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan telah memegang daftar nama terpidana yang akan menjalani eksekusi mati jilid empat.
Dikatakan, pengecekan status calon terpidana mati yang akan dieksekusi mati dilakukan, agar nantinya tidak menjadi masalah setelah eksekusi dilakukan.
"Nama-namanya ada, tapi justru kami lihat apakah semua haknya sudah diberikan atau belum. Nanti ada yang protes lagi, ini kan (alasannya) belum mengajukan grasi, belum mengajukan PK (peninjauan kembali)," ujar Jaksa Agung, 19 Mei lalu.
Grasi, kata dia menjadi kendala pelaksanaan eksekusi mati, mengingat pengajuannya bisa kapan saja. Karena itu, Kejaksaan Agung akan meminta fatwa Mahkamah Agung untuk batasan pengajuan grasi.
"Enggak bisa dibiarkan lepas tanpa ada pembatasan, karena kalau sudah seperti itu, menjadi tidak ada lagi kepastian hukum," ujarnya. (tribun/rekso/kompas.com)