TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA ‑ Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim di Jalan Basuki Rahmad, Samarinda sudah kosong saat Tribun mendatangi kantor tersebut sekitar pukul 17.00 WITA. Ruangan terkunci.
Adanya informasi pemblokiran dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) sekitar 13 guru berstatus negeri (aparatur sipil negara/ASN) membuat Tribun kembali datang ke Kantor Disdik mengonfirmasi perihal hal tersebut.
Tak lama menunggu, datang beberapa perwakilan guru yang namanya tercantum dalam surat pemblokiran TPP. Ada Gunawan (guru SMKN 2 Samarinda), Anugrah (guru SMKN 1 Bontang), dan perwakilan guru lainnya.
Guru‑guru tersebut merupakan koordinator aksi demo di kantor Gubernur, Senin (22/5) kemarin. Mereka pula yang ikut masuk dalam rapat tertutup bersama Kadisdik Kaltim Dayang Budiati serta Asisten I Pemprov Kaltim Meiliana.
"Kami ingin menanyakan alasan mengapa rekening kami diblokir. Padahal uangnya sudah ada," kata Gunawan kepada Tribun, Selasa (23/5). Pun demikian dengan Anugrah, guru ASN yang juga menanyakan alasan Pemprov dalam hal ini Disdik Kaltim memblokir pembayaran TPP mereka.
"Saya tadi ke Bankaltim sekitar pukul 13.00 WITA. Saat dipantau, sudah ada TPP guru ASN dari dari 3 kabupaten/kota yang telah selesai. Tetapi, ketika kami cek ternyata, rekening‑rekening kami (koordinator demo) tak bisa dicairkan," ujarnya.
Kedatangan perwakilan guru yang rekening banknya diblokir diterima Kabid Ketenagaan Disdik Kaltim Idhamsyah. Di depan perwakilan guru, Idhamsyah menjelaskan alasan Pemprov dan Disdik Kaltim melakukan pemblokiran terhadap rekening 13 guru ASN tersebut.
"Di pemerintah ini ada aturan untuk pegawai ASN. Karena demo kemarin, kami juga diminta atasan (pemprov) agar TPP mereka (13 guru ASN) ditahan dahulu," kata Idhamsyah.
Dikonfirmasi ulang, terkait alasan pemblokiran rekening, Idhamsyah menegaskan, bahwa akan ada pembinaan dahulu yang dilakukan pemprov sebelum mencairkan TPP 13 guru ASN yang terlihat aksi demo.
"Perlu pembinaan, dimana ada pemahaman berbeda, makanya perlu diluruskan. Nanti dibina, mungkin mereka buat pernyataan untuk tak mengulangi lagi. Selain itu, jika ada permasalahan, maka nanti dilakukan audiensi yang lebih terhormat. Bukan demo," ujarnya.
Apakah alasan Pemprov dan Disdik Kaltim melakukan pemblokiran karena kurang komunikasi dengan para guru? Idhamsyah akhirnya buka‑bukaan.
"Kenapa sama‑sama PNS tetapi demo. Kan bisa ngomong baik‑baik dengan atasan. Jika Bapak dan Ibu ini (13 Guru) ingin menghadap pak Sekda atau Kadisdik, saya siap pertemukan. Kemarin itu saya juga tak mengerti. Apakah ini perilaku seorang guru. Saya sedih loh. Biar badan saya kecil begini, saya juga Kepala Bidang Guru dan Tenaga Pendidik. Saya ikut memperjuangkan mereka. Tetapi jangan begini (demo). Tak ada kondusifitas. Tak ada kebersamaan. Satu pemikiran yang sama. Apalagi kasus kemarin, surat pembayaran sudah ada, tetapi demo," ujarnya.
Perihal data 13 nama guru AS yang diblokir, kemudian dijelaskan Anugrah, saat dikonfirmasi Tribun. "Itu saya dapat dari pihak bank. Nama‑nama yang diblokir hari ini (kemarin) adalah nama‑nama yang ikut pertemuan dengan pemprov di Lantai VI Gubernuran saat aksi demo kemarin. Dalam pertemuan tersebut, kami memang tanda tangan. Tak kami duga, tanda tangan dan absen itu justru membuat kami tak bisa cairkan TPP," ujarnya.
Sampai kapan penundaan TPP 13 guru tersebut, dijelaskan akan ditentukan dalam pertemuan Pemprov dan ratusan perwakilan kepala sekolah besok (hari ini).
"Besok ada 218 kepala sekolah akan dipertemukan oleh Pemprov. Setelah itu, baru dapat keputusan. Kemungkinan dicairkan setelahnya, hari berikutnya. Yang penting, guru menahan diri dahulu. Ini bukan berarti kami tidak memberi, tetapi kami hanya menahan sementara, dan dilakukan pembinaan," ujar Idhamsyah menambahkan.
Kadisdik Tidak Berhak
Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim mengingatkan, Kepala Disdik Kaltim Dayang Budiati tidak meminta ke Bankaltim memblokir dana TPP 13 guru negeri (ASN) Januari‑April 2017. Menurut Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Zein Taufiq Nurrohman, yang boleh mengajukan pemblokiran adalah aparat hukum, seperti pengadilan, kepolisian, dan kejaksaan.
"Kalau berdasarkan surat yang saya baca itu, pakai kata blokir dan tidak ada penjelasan. Yang berhak memblokir ya aparat hukum. Mungkin kalimatnya penundan transfer," kata Zein kepada Tribun, Selasa (23/5).
Jika memang surat permohonan blokir rekening itu, sebagai bentuk pembinaan, tidak harus dengan memblokir rekening penyaluran TPP. "Sejak diteken pencairan itu disalurkan, maka sudah menjadi hak guru menerima TPP," ujarnya.
Menurut dia, jika permohonan pemblokiran sebagai bentuk pembinaan, perlu ada perbaikan komunikasi antara guru/kepala sekolah dan Dinas Pendidikan Kaltim. "Kenapa sampai terjadi demo? Apakah sebelumnya guru‑guru yang ditangani kabupaten/kota pernah melakukan aksi demo. Kan barus sejak SMA dan SMK dan MA dikelola provinsi, sering demo. Inikan sepertinya ada komunikasi yang tersumbat antara guru dengan Disdik Kaltim," kritiknya.
Terpisah, Sekretaris Komisi IV Rina Barito Artaty menambahkan, surat permohonan tersebut sebagai sebagai bentuk pembinaan diduga diinstruksikan Sekretariat Provinsi.
"Ini masalah solidaritas, masalah perut juga karena waktu itu tidak ada kejelasan. Seandainya, itu terjadi kepada mereka atau keluarga mereka, apa rasanya?" kata Rita mempertanyakan.
Sebagai pemimpin (pemerintah/kepala dinas) harus siap didemo untuk mendengarkan aspirasi para guru. Kalau itu dijadikan alasan pembinaan ya tidak tepat. Tidak mungkin guru‑guru demo kalau tidak ada sebab. Ini kesalahan Dinas Pendidikan yang lambat mengatasinya," pungkasnya. (anj/bud)