Laporan Wartawan Tribun Jateng, Trijoko Pamungkas
TRIBUNEWS.COM, SEMARANG - Sebanyak 14 saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus suap jual beli jabatan dan dugaan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Klaten (nonaktif) Sri Hartini.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/5/2017), itu hingga pukul 22.15 masih berlangsung.
Sidang ini dimulai pukul 17.15 WIB, kemudian diskors pukul 17.30 oleh ketua majelis hakim Antonius Widjantono.
Sejam kemudian, sidang dilanjutkan lagi.
Majelis hakim meminta pemeriksaan enam saksi terlebih dulu.
Mereka adalah Sekretaris Daerah Klaten Jaka Sawaldi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Satriyasto, Kabid Mutasi BKD Slamet, Kasubdit Mutasi BKD Tri Wiyanta, Kepala Bappeda Bambang Sigit Sinugroho, dan Inspektur Kabupaten Klaten Syahruna.
Jaka Sawaldi menuturkan PP No 18/2016 meyebabkan penyatuan dan pemisahan SKPD atau yang saat ini disebut Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"PP itu menyebutkan paling lambat tanggal 1 Januari 2017 untuk segera melantik OPD," ujar Jaka.
Dalam pembentukan struktur organisasi dinas, terdapat peraturan bupati yang khusus tentang tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Keberadaan OPD yang baru juga mengharuskan pengisian jabatan.
"Dalam pengisian jabatan itu, harus dibentuk Baperjakat atau Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan. Saya ditunjuk sebagai ketua Baperjakat, sedangkan terdakwa ditunjuk untuk memberi pertimbangan," paparnya.
Rapat perdana Baperjakat itu digelar pada 28 Desember 2016.
Pada pagi harinya, Jaka diminta menandatangani undangan mengenai pembentukan anggota Baperjakat.