Sedangkan pemilik Spa yang tidak berada di tempat mendapatkan surat pemanggilan untuk dapat menjelaskan operasional bisnis spa tersebut.
Baca: Tak Mudah Melacak Pembuat Situs Baladacintarizieq karena Dia Ada di Amerika
Kasatpol PP Denpasar IB Alit Wiradana mengatakan spa Mentari langsung diberikan peringatan karena tidak memiliki izin.
"Kami akan segera memberikan surat peringatan yang kedua, jika masih dibuka maka akan kami segel," kata Alit.
Menurut Alit Wiradana, Spa Mentari beroperasi tanpa dilengkapi surat izin dan melanggar Perda Kota Denpasar, meliputi Perda Nomor 6 Tahun 2001 tentang izin bangunan, dan Perda Nomor 9 Tahun 2001 tentang izin tempat usaha.
"Kegiatan ini terus kami lakukan untuk penegakan perda Kota Denpasar, apalagi bisnis spa yang kedapatan di dalamnya melakukan tindakan prostitusi," ujarnya.