News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Garis Polisi Melintang di Depan Panti Pijat Dian Tian Denpasar Barat

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panti Pijat Dian Tian yang berada di Jalan Diponegoro, Denpasar Barat disegel dengan garis polisi, Kamis (8/8/2017). TRIBUN BALI/ FAUZAN AL JUNDI

Sedangkan pemilik Spa yang tidak berada di tempat mendapatkan surat pemanggilan untuk dapat menjelaskan operasional bisnis spa tersebut.

Baca: Tak Mudah Melacak Pembuat Situs Baladacintarizieq karena Dia Ada di Amerika

Kasatpol PP Denpasar IB Alit Wiradana mengatakan spa Mentari langsung diberikan peringatan karena tidak memiliki izin.

"Kami akan segera memberikan surat peringatan yang kedua, jika masih dibuka maka akan kami segel," kata Alit.

Menurut Alit Wiradana, Spa Mentari beroperasi tanpa dilengkapi surat izin dan melanggar Perda Kota Denpasar, meliputi Perda Nomor 6 Tahun 2001 tentang izin bangunan, dan Perda Nomor 9 Tahun 2001 tentang izin tempat usaha.

"Kegiatan ini terus kami lakukan untuk penegakan perda Kota Denpasar, apalagi bisnis spa yang kedapatan di dalamnya melakukan tindakan prostitusi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini