Laporan Wartawan Banjarmasin Post Irfani Rahman
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Razia pemberantasan obat keras (daftar G) yang dijual di tempat yang tak mempunyai kewenangan terus dilakukan pihak Balai Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin.
Pada razia yang berlangsung Sabtu (10/6) pagi petugas menyasar dua toko obat di Pasar Antasari Banjarmasin Tengah,
Pada razia ini petugas menemukan ribuan obat daftar G. Razia sendiri dipimpin langsung Kepala Balai Besar POM di Banjarmasin Drs Sapari APT MKes menyasar dua toko obat di Pasar Antasari Banjarmasin Tengah.
Pertama adalah Toko Obat Sadam diperiksa petugas namun petugas tak menemukan obat keras atau daftar G.
Namun saat melakukan pemeriksaan di Toko Obat Taisir petugas awalnya tak menemukan obat keras atau daftar G yang dalam penjualannya harus ada resep dokter atau hanya boleh dijual di apotiik.
Uniknya obat keras atau daftar G itu tak ditemukan petugas di toko obat Taisir namun ditemukan di gudang tempat penyimpanan obatnya yang berjarak tak jauh dari toko obatnya.
Di sini petugas menemukan obat daftar G dengan jumlah cukup mengejutkan.
Kepala Balai Besar POM di Banjarmasin Drs Sapari APT MKes didampingi Kepala Seksi Penyidkan Bambang Hery Purwanto, Sabtu (10/6) menuturkan pagi ini mereka turun langsung ke lapangan melakukan razia pemberantasan obat daftar G atau obat keras.
Kali ini mereka melakukan razia di Toko Obat Sadam dan Toko Obat Taisir,
"Di Toko Sadam tidak kita temukan, namun di Toko Taisar kita temukan obat daftar G di gudangnya tak berapa jauh dari toko obatnya. Dimana kita temukan obat-obat keras yang tak dibolehkan dijual di toko obat," papar Sapari.
Sementara itu dari perhitungan jumlah item obat sebanyak 77 macam dengan jumlah obat 43.336 butir senilai Rp35.321.600.