News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Buni Yani

Besok 1000 Orang Dukung Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buni Yani.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dian Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polrestabes Bandung menyiapkan personel pengamanan jalannya sidang Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (13/6/2017).

Hal ini dilakukan menyusul rencana Aliansi Pergerakan Islam Jawa Barat yang akan mengerahkan massa untuk menghadiri sidang yang akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Kasubag Humas Polrestabes Bandung, Kompol Reny Marthaliana, mengatakan sesuai laporan API Jabar mengklaim akan mengerahkan 1.000 orang.

Massa tersebut hadir untuk memberikan dukungan kepada Buni Yani. Bukan hanya dukungan, massa berharap kasus yang dipersoalkan itu dihentikan.

Buni Yani adalah tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu.

"Sudah ada rapat koordinasi di Pengadilan Negeri Bandung dan massa yang akan datang diperkirakan seribu orang," ujar Reny melalui telepon pada Senin (12/6/2017).

Dia mengatakan, massa akan berkumpul di Masjid Istiqomah di Jalan Wastukancana. Massa akan bergerak ke Pengadilan Negeri Bandung di Jalan RE Martadinata.

"Jika besok situasi sebelum sidang tidak kondusif, maka sidang akan dipindahkan tempat pelaksanaannya di lantai 3, Gedung Arsip di Jalan Seram," sambung Reny.

Ketua API Jawa Barat, Asep Syaripudin, mengatakan sebanyak 1.000 orang akan hadir pada sidang tersebut. Kehadiran orang banyak untuk mendukung Buni Yani.

"Kami akan berorasi di depan Pengadilan, sebagian lainyya ada di dalam untuk mengikuti persidangan," ujar Asep saat dihubungi.

Dia mengatakan kasus Buni Yani sebenarnya tidak perlu diteruskan sebab Ahok sudah menjadi terpidana kasus penistaan agama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini