TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Wirama Putra ditangkap setelah kedapatan konsumsi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah kamar di Hotel Alila, Jakarta bersama sang calon istri berinisial LOS(19).
Penangkapan terjadi di Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Barat, Selasa (13/6/2017) sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu rombongan anggota DPRD Kabupaten Tabanan sedang mengikuti acara bimbingan teknis (bimtek) Undang-Undang Kepemiluan yang dijadwalkan selama empat hari di Jakarta.
Anggota DPRD Tabanan dari Fraksi Golkar, I Made Asta Dharma yang juga ikut dalam bimtek tersebut mengaku tidak tahu persis kejadian penangkapan rekannya itu.
Dikatakan, saat terjadi penangkapan terhadap Wirama dirinya bersama anggota lain sedang mengikuti bimtek. Jelang makan siang, Wirama Putra keluar dan tidak kembali ke ruangan bimtek.
"Saya kurang tahu karena saat makan siang, sudah keluar," kata Asta.
Rekannya sesama anggota dewan, Nyoman Arnawa mengaku mendengar suara gaduh di kamar Wirama saat dilakukan penggerebekan.
Arnawa menjelaskan, saat kejadian ia tengah berada di kamarnya. Kebetulan kamar yang ia tempati tidak jauh dari kamar Wirama.
Karenanya ia mendengar jelas suara gaduh di kamar koleganya yang menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Tabanan itu.
Komet--panggilan akrab Arnawa--yang penasaran dengan suara gaduh itu kemudian keluar dari kamarnya.
Ia lalu melihat tiga orang keluar dari kamar Wirama, disusul dua orang termasuk penghuni kamar.
"Karena ada kolega (Wirama Putra) yang diajak, saya sempat cegat dan tanya mau dibawa ke mana," tutur Arnawa.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan dirinya tidak mendapatkan penjelasan pasti, namun ada petugas yang mengaku dari Polda Metro Jaya jika Wirama dibawa perihal kasus narkoba jenis sabu. Disebutkan juga Wirama dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca: Konsumsi Sabu, Anggota DPRD Tabanan Ditangkap di Hotel