TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Korban kekerasan seksual BL (18) saat ini sedang menjalani proses visum di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kediri, Sabtu (17/6/2017).
Visum ini dilakukan yakni untuk melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya sudah dilaporkan korban bersama sang ayah di Polres Kediri.
"Iya sekarang dia (korban) masih menjalani visum di RS Bhayangkara," ungkap kuasa hukum korban, Jesica Yenny Susanti kepada SURYA.co.id, Sabtu (17/6/2017).
Namun sayangnya, seorang sekuriti RS Bhayangkara mengusir dan tidak memperbolehkan masuk.
"Minta izin dulu ke humas, besok Senin baru ada," ujar sekuriti bernama Rukani.
Remaja putri berusia 18 tahun ini tertegun diam di sebuah kursi besi kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kediri, Jumat (16/6/2017).
Gadis berinisal BL didampingi sang ayah bersama dua orang advokat melaporkan kejadian kekerasan seksual yang dialaminya beberapa bulan silam.
Wanita kelahiran 1998 ini disetubuhi oleh pria berinisial BN (35) warga Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri yang baru dikenalnya sekitar empat bulan.
Perbuatan bejat pelaku dilakukan saat korban dalam kondisi tidak sadar saat kelelahan usai mengerjakan tugas sekolah pada Febuari 2017.
Korban disetubuhi oleh pelaku di sebuah kantor travel yang berada di wilayah Gurah.
"Saya tidak sadar tiba-tiba tertidur. Saat terbangun sudah di dalam kamar dan saya merasakan sakit di bawah perut," ujar korban ditemui SURYA.co.id di kantor Pidum Polres Kediri.
Sontak, korban yang mengeluh sakit itu dihampiri oleh pelaku.
Korban menangis saat pelaku mengaku telah menyetubuhi korban saat tidak sadarkan diri.
Korban sempat diancam pelaku agar tidak bercerita atas kejadian ini kepada siapapun, termasuk orangtua.