TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - VA (6) korban pencabulan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri, FAI (26) menjalani pemeriksaan keduanya di Unit PPA Ditkrimum Polda Bali, Denpasar, Bali, Jumat (16/6/2017).
Dalam pemeriksaan kali ini, korban akhirnya buka suara bahwa dirinya sempat diancam untuk tidak memberi tahu siapapun pencabulan yang menimpanya.
Kuasa hukum korban, Siti Sapurah menjelaskan pemeriksaan kali ini lebih memperdalam keterangan korban pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang pertama.
"Memang korban sempat mengaku diancam pelaku usai dicabuli. Korban diancam untuk tidak bilang kepada siapa-siapa terkait perlakuan tidak senonoh yang diterimanya," ungkapnya.
Ipung sapaannya menambahkan aksi pencabulan selalu dilakukan setiap pukul 16.00 Wita.
Pada jam itu, rumah pelaku kosong karena ditinggal orang tuanya pergi ke pasar untuk berjualan.
Baca: Kronologis Kecelakaan Mobil Travel Vs Truk di Gilimanuk yang Tewaskan 8 Penumpang
Sehingga kesempatan itu dimanfaatkan dengan baik pelaku untuk menyalurkan nafsu bejatnya.
"Pelaku melakukan pencabulan setiap pukul 16.00 Wita karena waktu itu orang tuanya tidak di rumah," tuturnya.
Lalu setelah dicabuli, VA merasakan perih saat buang air kecil.
Dari sana akhirnya orang tua mencurigai ada yang aneh.
Hingga suatu ketika, puncaknya VA mengigau dan menyebut nama pelaku dalam tidurnya.
Dan akhirnya, orang tua korban pun meminta penjelasan kepada pelaku.
"Tapi pelaku tidak mengakui hal tersebut, sehingga orang tua korban kemudian rela dari Seririt ke Polda Bali untuk mencari keadilan," ungkapnya.