Tak ayal lagi, dia langsung berteriak maling berulang-kali.
Para tetangganya kontan terbangun.
Mereka segera mengejar tiga maling berpakaian serbahitam yang lari menyusuri sawah.
Dua pelaku mampu melarikan diri menggunakan motor yang telah disiapkan di lokasi agak jauh dari rumah Turnyad.
Apes bagi Dasirun yang tertangkap warga.
Tanpa dikomando, warga menghajarnya hingga babak-belur.
Tak hanya itu, warga yang emosi membakar motor Honda CS-One milik Dasirun.
Mereka bermaksud membakar tubuhnya juga tapi polisi bertindak sigap.
"Pelaku berhasil kami amankan dan langsung dibawa ke Mapolsek," kata Kapolsek Larangan, AKP Joko Witanto mewakili Kapolres Brebes, AKBP Sugiarto.
Dalam pemeriksaan, Dasirun mengaku baru sekali melakukan pencurian.
Jelas saja, polisi tak serta-merta mempercayai.
"Kami masih mengejar dua pelaku yang buron. Kedua pelaku tersebut sudah kami kantongi namanya," jelas AKP Joko.
Dia menyebut Dasirun melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (*)