News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peristiwa Pahit Dua Remaja Wanita Berawal Nongkrong di Taman Hingga Dibawa Pemuda ke Rumah Kosong

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

HP dan AR lalu mengantarkan MR mencari SA.

Karena tak kunjung ditemukan, dua pelaku ini mengantar MR kepada dua teman lelakinya yang ditinggalkan di taman kota.

Kunci motor yang disita pun dikembalikan.

MR bersama dua teman laki-lakinya kemudian mendatangi Mapolres Banjarnegara.

SA yang diantar tukang ojek datang kemudian.

Di kantor polisi, para korban menceritakan kejadian yang mereka alami.

Korban juga menghubungi keluarganya.

Orangtua korban kemudian datang ke Polres Banjarnegara melaporkan kejadian itu secara resmi.

Akibat perbuatannya, HP dan AR dijerat Pasal 81 ayat 1 subsidair Pasal 81 ayat 2 lebih subsidair Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan atau denda Rp 5 miliar.

"Kepada masyarakat, terutama orangtua, kami imbau mematuhi jam malam. Jangan sampai dini hari, anak masih keluyuran. Orangtua juga harus memberi perhatian untuk kebaikan dan masa depan anaknya," tandas Sapto.

Berita ini sudah dimuat di Tribunjateng.com dengan judul: BEJAT, Dua Pemuda Ini Mengaku Anggota TNI dan Polisi Sebelum Gagahi Anak di Bawah Umur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini